Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H dalam kasus yang berhasil diungkap pada Sabtu (29/7/2023), telah berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial NS (22) dan DA (21).
"Bermula saat pemilik kebun menerima kabar dari adiknya, bahwa buah sawit di kebun miliknya telah dicuri orang. Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan kedua tersangka yang sedang memuat buah sawit miliknya ke atas sepeda motor milik tersangka. Korban lalu mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya korban melaporkan kepada Ketua Rt 002 Kelurahan Guntung, kemudian diserahkan kepada Polsek Medang Kampai," jelas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, Sabtu (29/7/2023).
Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 4615 HA beserta keranjang ataupun along-along, 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dan sebilah egrek.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ND (22) dan DA (21) akan dijerat Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan,” pungkas Kapolsek Medang Kampai. (*)
Editor: Aan














0 Komentar