Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudha, S.H, M.H menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di tempat waktu ataupun lokasi berbeda di Kota Dumai.
Foto: Dok Polres DumaiDisampaikan Kabag Ops Polres Dumai, dari sepasang kekasih yang mengaku akan segera menikah yakni ER (44) dan KR Alias AK (49), sebanyak 6,48 gram narkotika bukan tanaman jenis shabu berhasil disita oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai pada 10 Agustus 2023 lalu.
"Sementara pada 14 Agustus 2023 lalu, seorang laki-laki berinisial HF (34) berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 38,24 gram narkotika bukan tanaman jenis shabu," ungkap Kabag Ops Polres Dumai.
Foto: Dok Polres Dumai"Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," pungkas Kabag Ops Polres Dumai. (*)
Editor: Aan Heru S
0 Komentar