Header Ads Widget


 

Hakim Tolak Prapid DY, Karena Ranah Perdata Bukan Yurisdiksi Prapid



RIAUATENSI.COM - Permohonan praperadilan dengan Nomor : 1 /Pid.Pra/2025/PN.Dum pada Pengadilan Negeri Dumai telah diputus hakim tunggal Taufik Abdul Halim Nainggolan,S.H, pada hari Selasa (6/5) dengan putusan menolak permohonan praperadilan dengan alasan anasir hukum publik atau hukum privat yang menjadi konstruksi perbuatan pemohon tidak patut menjadi yurisdiksi praperadilan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan pada sidang putusan Selasa (6/5) disebutkan bahwa dipersidangan berdasarkan keterangan saksi telah bersesuaian dan diketahui fakta benar ada pekerjaan yang dikerjakan pemohon praperadilan dan Sukaryo alias Aping (pelapor) dan telah diselesaikan untuk PT Pertamina dan atas pekerjaan ini telah selesai serta telah dipergunakan oleh PT Pertamina.

“Dengan telah selesainya pengerjaan proyek di PT Pertamina, telah pula dilakukan upaya penagihan dan saat ini pembayaran sedang dinegosiasikan dengan pihak Pertamina,” ungkapnya.

Selanjutnya, uraian hakim praperadilan dalam pertimbangannya, atas telah selesainya pekerjaan tersebut belum ada dilakukan pembayaran oleh PT Pertamina UP II Dumai kepada pelaksana pekerjaannya.

Bahwa berdasarkan pertimbangan, yang satu sama lain telah saling bersesuaian, maka hakim praperadilan menilai sebagai berikut :

1. Bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh pemohon praperadilan pada umumnya relevan untuk membuktikan bahwa rangkaian perbutatan pemohon praperadilan dalam perkara a quo, lebih bersifat keperdataan dan bukan menjadi ranah pidana;

2. Bahwa pada pokoknya tidak satupun alat bukti yang dikemukakan pemohon praperadilan tersebut yang dapat menganulir fakta bahwa dalam tingkat penyidikan, penetapan pemohon praperadilan sebagai tersangka oleh termohon praperadilan, telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP;

“Bahwa meskipun tugas untuk menentukan suatu perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan ada pada fungsi penyelidikan, pemeriksaan bahwa suatu peristiwa bukan tindak pidana tetap dilakukan pada proses seterusnya mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan di pengadilan,” ungkap hakim praperadilan dalam pertimbangan putusannya.

Kuasa hukum Pemohon, Mastiwa,S.H. dan kawan-kawan, setelah mendengar putusan menyampaikan sangat menghargai putusan hakim praperadilan ini karena telah mengungkap tabir perkara yang pada dasarnya adalah ranah keperdataan, tapi karena bukan yurisdiksi praperadilan maka menerima atau menolak itu adalah hak hakim yang tidak bisa di interpensi oleh pihak manapun.

Kendati demikian agar berimbangnya penegakkan hukum, maka berdasarkan putusan praperadilan dalam perkara ini, Penasihat Hukum DY, Mastiwa,S.H. Noor Aufa.,SH dan Ronald W.A Sitompul.,SH, telah mengajukan surat Kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai, dengan Nomor : 013/SP/A.A.M/V/2025 tanggal 06 Mei 2025, perihal Mohon Dikaji Ulang Perkara Pidana a.n. Tersangka Defrizal Yopianto Dalam Tahap Pra Penuntutan.

“Semoga proses upaya penegakan hukum terhadap klien kami DY dapat dilakukan dengan terang dan jelas, sehingga terhindar dari pandangan subyektifitas belaka,” ungkap Mastiwa. (rls/red) 


Posting Komentar

0 Komentar