![]() |
| H Febrian Amanda, S.HI |
RIAUATENSI.COM - Semula saya tidak ingin membuat opini atau analisa tentang Tragedi Venezuela, tapi menjadi semakin digelitik untuk menulis setelah Amerika ingin mengambil alih transisi pemerintahan Venezuela.
Pernyataan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyebut kemungkinan pengambilalihan kepemimpinan transisi di Venezuela telah memicu perdebatan global yang tajam. Pernyataan ini tidak hanya problematik secara etika diplomasi, tetapi juga mengandung implikasi serius terhadap prinsip dasar hukum internasional.
Venezuela, terlepas dari krisis politik dan ekonominya, masih memiliki wakil presiden, parlemen, dan konstitusi yang berlaku. Ketika aktor eksternal mulai berbicara mengenai “transisi kepemimpinan” tanpa rujukan pada mekanisme konstitusional negara bersangkutan, maka yang sedang diuji bukan hanya legitimasi pemerintahan suatu negara, tetapi juga komitmen dunia terhadap prinsip kedaulatan dan non-intervensi. Dalam konteks ini, isu Venezuela melampaui kawasan Amerika Latin. Ia menjadi refleksi atas arah baru tatanan global yang semakin keras dan transaksional.
Sejarah modern mencatat bahwa intervensi politik atas nama demokrasi kerap melahirkan instabilitas berkepanjangan. Irak, Libya, dan Afghanistan adalah contoh nyata bagaimana runtuhnya institusi negara justru membuka ruang konflik yang lebih luas, melemahkan kohesi sosial, dan menciptakan krisis kemanusiaan jangka panjang. Venezuela hari ini berpotensi menjadi preseden lanjutan jika komunitas internasional gagal bersikap konsisten terhadap prinsip yang selama ini dijunjung.
Bagi Indonesia, kasus Venezuela bukanlah isu yang jauh dan abstrak. Ia adalah alarm strategis. Dunia sedang memasuki fase di mana hukum internasional tidak lagi berdiri kokoh sebagai norma bersama, melainkan kerap dinegosiasikan oleh kekuatan besar sesuai kepentingan geopolitik dan ekonomi. Negara berkembang dengan posisi strategis termasuk Indonesia harus membaca dinamika ini dengan kewaspadaan tinggi.
Lebih luas lagi, preseden Venezuela merupakan peringatan serius bagi Asia Tenggara. Kawasan ini dikenal relatif stabil, namun juga menyimpan kompleksitas politik domestik, keberagaman sosial, dan ketergantungan ekonomi global yang tinggi.
Jika pola delegitimasi konstitusional dari luar dibiarkan menjadi normal baru, maka negara-negara berkembang di kawasan ini berpotensi menghadapi tekanan serupa di masa depan.
Dalam konteks inilah peran ASEAN menjadi sangat krusial. Prinsip non-intervensi yang selama ini menjadi fondasi kawasan tidak boleh hanya menjadi slogan normatif, tetapi perlu diperkuat sebagai sikap kolektif yang aktif, rasional, dan bermartabat. ASEAN harus mampu menyuarakan bahwa stabilitas kawasan tidak dapat dibangun melalui tekanan sepihak, melainkan melalui penghormatan terhadap kedaulatan dan dialog konstitusional.
Indonesia, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, memikul tanggung jawab strategis dalam konsolidasi sikap kawasan. Kepemimpinan Indonesia tidak diukur dari seberapa keras retorika yang disampaikan, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional, stabilitas regional, dan prinsip universal. Dalam dunia yang semakin terpolarisasi, diplomasi yang tenang dan berprinsip justru menjadi kekuatan utama.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat kembali identitasnya sebagai negara yang independen, rasional, dan dihormati. Kebijakan luar negeri Indonesia perlu terus menegaskan posisi sebagai bridge-builder, bukan satelit kekuatan mana pun yang menolak intervensi sepihak, namun tetap mendorong penyelesaian damai dan konstitusional atas krisis internal negara lain.
Peran Kementerian Luar Negeri dalam hal ini sangat menentukan. Diplomasi Indonesia di bawah Sugiono dituntut untuk membaca perubahan lanskap global dengan presisi strategis, memperkuat jejaring kawasan, serta menjaga agar Indonesia tidak terseret dalam konflik kepentingan kekuatan besar. Pendekatan yang elegan, berbasis hukum internasional, dan sensitif terhadap dinamika regional adalah kunci menjaga kredibilitas Indonesia.
Al-Qur’an mengingatkan, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa: 135). Prinsip ini relevan dalam hubungan antarnegara: keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan, dan kebenaran tidak boleh dinegosiasikan oleh kepentingan sesaat.
Venezuela hari ini adalah cermin, bukan pengecualian. Cara dunia meresponsnya akan menentukan apakah hukum internasional masih menjadi rujukan bersama, atau sekadar instrumen fleksibel di tangan yang kuat. Indonesia dan Asia Tenggara tidak boleh menunggu hingga preseden ini mengetuk pintu kawasan sendiri.
Kewaspadaan strategis, konsolidasi diplomatik kawasan, dan keteguhan pada prinsip hukum internasional adalah fondasi agar Asia Tenggara tetap berdiri sebagai kawasan yang berdaulat, stabil, dan bermartabat. Di tengah dunia yang semakin tidak pasti, kepemimpinan yang tenang, berkelas, dan berprinsip justru menjadi aset paling berharga, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi bagi tatanan global yang lebih adil. (*)
Ditulis Oleh: H. Febrian Amanda, S.HI
Penulis adalah Pengamat Politik dan Penggiat Strategi Komunikasi Indonesia, Ketua Umum Pertama Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia dan Founder TRUST Indonesia Consulting














0 Komentar