![]() |
| Foto Dok Polres Dumai |
RIAUATENSI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Seorang pria berinisial SR alias Uun (23) diamankan petugas pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jalan Prof. M. Yamin RT 001, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada awal Februari 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim opsnal melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna yang setelah diperiksa berisi pil ekstasi,” ujar AKP Riza.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda dan 7 butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda.
Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Android merek POCO warna hitam, satu kotak rokok, serta satu helai plastik bening. Total berat kotor pil ekstasi yang diamankan mencapai ±5,40 gram.
Meski hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif Methamphetamine (Metha), Amphetamine (Amp), dan Tetrahydrocannabinol (Tetra), penyidik menilai unsur pidana tetap terpenuhi berdasarkan dugaan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, dan menyimpan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna proses hukum lebih lanjut. (*)














0 Komentar