Header Ads Widget


 

Isu Hamil Terbantahkan, Polisi Pastikan Korban Pembunuhan Tidak Mengandung



RIAUATENSI.COM – Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga, Nursafika (30), yang terjadi di Jalan Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai, akhirnya terungkap. Polisi memastikan motif pembunuhan dilakukan oleh pelaku berinisial R (23), yang diketahui merupakan suami siri korban, dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dumai, Rabu (17/6/2026) pagi.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan bermula saat pelaku merasa cemburu karena korban diketahui bertemu dengan mantan suaminya pada malam sebelum kejadian. Pelaku sempat menghubungi korban dan memintanya pulang, namun permintaan tersebut tidak diindahkan.

“Motifnya karena cemburu dan sakit hati. Malam itu korban bertemu dengan mantan suaminya, dan saat pelaku menyuruh pulang, korban tidak mau,” ujar Kapolres.

Keesokan harinya, Selasa (9/6/2026), saat korban pulang ke rumah usai mengantarkan anaknya ke sekolah, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Cekcok tersebut berujung pada aksi penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia di depan pondok dalam kondisi bersimbah darah.

Dalam aksinya, pelaku membacok korban menggunakan parang secara berulang kali, terutama pada bagian wajah. Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala, lengan kanan bawah, serta dua jari putus dan dua lainnya nyaris putus.

“Pelaku melakukan pembacokan berulang kali menggunakan parang. Luka yang dialami korban cukup parah,” jelasnya.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai kondisi korban yang disebut-sebut sedang hamil, Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh tim forensik RSUD Dumai, korban dipastikan tidak dalam keadaan hamil.

“Dari hasil pemeriksaan dokter forensik melalui USG, korban tidak dalam kondisi hamil,” tegasnya.

Pelaku R berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Rokan Hilir, pelaku kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah koordinasi dengan Polres Rohil, pelaku diamankan dan diserahkan kepada kami,” tambah Kapolres.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Dumai dan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (rls/red) 




Posting Komentar

0 Komentar