Header Ads Widget


 

Bea Cukai Dumai Kembali Gagalkan Aksi Penyeludupan, Berikut Hasil Tangkapannya!



RIAUATENSI.COM Lagi - lagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai kembali menggagalkan aksi penyeludupan dilakukan mafia-mafia lintas negara.

Bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau berkaitan dengan adanya pergerakan sarana pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (Balepressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai (Indonesia).

Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Sukma Mahendra dalam siaran pers, Selasa (22/8/2023) mengatakan, KLM Rajawali diawaki oleh 7 (tujuh) orang ABK dengan membawa sekitar kurang lebih 277 Bags pakaian bekas (Balepressed) dan 9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia).

"Kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan," katanya Sukma Mahendra.

Dilanjutkan Sukma Mahendra, sejak dilakukan identifikasi awal diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut Balepressed ini merupakan barang dilarang impor.

"Atas hal tersebut selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau," lanjutnya.

Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau. 

'Bahwa produk berupa pakaian bekas ini  merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022," tukasnya mengakhiri siaran pers. (*)

Editor: Edriwan

Posting Komentar

0 Komentar