![]() |
| Foto aksi sejumlah masyarakat pertengahan tahun 2025 lalu terkait dugaan pengrusakan hutan mangrove di Jalan Bahtera RT 007, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota (f: net) |
RIAUATENSI.COM – Kasus dugaan pengrusakan hutan mangrove dan aktivitas reklamasi di kawasan pesisir kembali mencuat di Kota Dumai. Lokasi yang berada di Jalan Bahtera RT 007, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, diduga telah dimanfaatkan untuk penampungan bahan bakar minyak (BBM) dan crude palm oil (CPO) ilegal sejak pertengahan tahun 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPK ALUN) Dumai, Edriwan, melalui Ketua Bidang Hukum dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Mufaidnuddin, S.H., pada Sabtu (28/3/2026), mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan pesisir. Kami meminta aparat bertindak tegas,” ujar Mufaidnuddin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan yang dijadikan lokasi penampungan BBM dan CPO tersebut disinyalir berada di area Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang seharusnya memiliki regulasi ketat dalam pemanfaatannya.
Mufaidnuddin menegaskan, aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan mangrove. Padahal, mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami garis pantai dari abrasi, penyangga ekosistem pesisir, serta habitat berbagai biota laut.
“Jika ini dibiarkan, dampaknya akan sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat pesisir,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti lokasi aktivitas yang disebut tidak jauh dari Markas Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Dumai. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang disinyalir ilegal tersebut.
DPK ALUN Dumai mengungkapkan, sebelumnya telah terjadi aksi penolakan oleh sekelompok masyarakat Kelurahan Laksamana terhadap dugaan perusakan mangrove oleh oknum pengusaha pada pertengahan 2025. Namun, hingga kini aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah mobil tangki yang berjejer di area bibir pantai, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dan CPO. Aktivitas tersebut terlihat berlangsung tanpa hambatan berarti.
DPK ALUN Dumai berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada wacana. Harus ada tindakan nyata demi menjaga lingkungan dan menegakkan hukum,” tutup Mufaidnuddin. (*)
Sumber DPK ALUN Dumai














0 Komentar