Header Ads Widget


 

Nama Wabup Kampar Dicatut Terkait Bisnis Galian C Ilegal, Berikut Komentar Misharti!

Wakil Bupati Dr Hj Misharti, S.Ag, M.Si (Foto Kolase: Net) 


RIAUATENSI.COM - Wakil Bupati Kabupaten Kampar Misharti, berikan klarifikasi terkait namaya dicatut dugaan bisnis Galian C ilegal miliknya. Viral di media online lokal maupun nasional atas dugaan galian C ilegal milik inisial MR dengan modus meratakan tanah. 

Dilansir Satuju.com, Senin (28/4/2025), dimana dalam klarifikasinya Wakil Bupati Kampar Misharti mengatakan kalau lahan yang dikerjakan MR "Tidak Menyalahi Aturan atau Tidak Melanggar Hukum".

"Yang sebenarnya nggak ada masalah dengan pemotongan bukit yang ada di tanah MR itu. Saya sudah tugaskan pihak yang berwenang dari Pemkab Kampar untuk meninjau dan melihat pekerjaannya ternyata tidak melanggar hukum (bukan ilegal,red), karena dia memotong tanahnya sendiri dengan alatnya sendiri dan tidak diperjualbelikan. Jika ada yang mau ambil untuk penimbunan bagi mesjid, dipersilahkan diambil gratis. Kalau dia melanggar hukum jangankan APH mungkin saya sendiri yang memberhentikannya,"ucapnya melalui WhatsApp pribadinya kepada wartawan.

"Mungkin yang harus disampaikan agar MR dalam melakukan pekerjaannya agar bisa dengan rapi sehingga tidak mengganggu pengguna," ujarnya lagi. 

Serupa berita yang telah terbit di paragraf ke enam yang mana saat ditelpon Misharti mengatakan bahwa ia sedang rapat dan berjanji akan menghubungi awak media pada siang hari juga mendapat jawaban darinya. Bahwa sebenarnya ia tidak rapat, tetapi menghadiri pernikahan keponakannya. 

"Tadi saya kan bilang nanti ditelpon lagi karena tadi saya sedang acara akad nikah keponakan saya, tapi dihubungi lagi dan tiba-tiba sudah dimuat. Ini seharusnya tak dilakukan sebelum mendapatkan klarifikasi," tulisnya seraya merasa kesal karena berita telah diterbitkan oleh media.

Masih menurut Wabup Kampar, kedatangan APH saat melakukan sidak ke lokasi, sebenarnya tidak ada maksudnya untuk menghalangi tugas dari APH. Akan tetapi ia menyampaikan bahwa pegawai dari Pemkab Kampar menyatakan tidak melanggar aturan. 

"Bukan saya menghalangi tapi saya menyampaikan itu sudah ditinjau langsung oleh petugas dari pemkab dan mereka menyatakan tidak melanggar aturan.Ya, akhirnya mereka pulang begitu aja . Kalau yang dilakukan melanggar aturan jangankan APH, saya sendiri yang akan bertindak untuk memberhentikan kerjanya," ulangnya lagi. 

Mendapatkan jawaban seperti itu, lalu awak media menceritakan tentang kronologi sebenarnya.Yang mana diketahui dilapangan bahwa tanah timbun tersebut sebenarnya telah dikomersilkan oleh MR. Bahkan hampir seluruh masyarakat Tapung Hulu mengetahui akan aktivitas MR tentang tanah timbun. Karena patut diduga selama ini modus operandi MR dalam membuka galian C ilegal beralaskan meratakan tanah, sehingga terlepas dari APH dan jerat hukum. 

Setelah mendapat penjelasan sesuai fakta yang terjadi, akhirnya Misharti memberikan tanggapan positif. Bahkan dengan tegas Wakil Bupati Kampar ini mengatakan akan menindaknya. 

"Dia menyampaikan kepada saya tidak dipenjualbelikan. Kalau ternyata sebaliknya, saya yang akan menindaknya," tutup Misharti. 

Dengan adanya klarifikasi dari Misharti, awak menduga bahwa MR telah memanfaatkan kedekatannya kepada Wakil Bupati. Awak media juga menduga Misharti dijadikan tameng MR untuk memuluskan operandinya.

Selanjutnya, awak media juga mengendus hal ini agar terlepas dari jeratan hukum. Terakhir, kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Kampar untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas MR, karena masyarakat sangat mengenal karakter dan tindak tanduknya selama ini. (*) 

Sumber: Satuju.com

Editor: Edriwan


Posting Komentar

0 Komentar