Header Ads Widget


 

Bapenda Pekanbaru Tertibkan Enam Tiang Reklame Ilegal di Kawasan SKA dan Nangka



RIAUATENSI.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan penertiban terhadap tiang baliho ilegal yang berdiri tanpa izin.

Operasi penertiban kali ini menyasar sejumlah lokasi di kawasan Jalan Tuanku Tambusai (Nangka) dan Jalan Soekarno Hatta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan terdapat enam unit tiang reklame ilegal yang dieksekusi dalam kegiatan tersebut.

“Penertiban ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Riau. Kami memastikan seluruh titik pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Ingot, dilansir cakaplah.com, Minggu (23/11/2025),

Adapun rincian tiang reklame yang dipotong yakni satu unit berukuran 5x10 meter yang berdiri di belakang Pos Gurindam, seberang pusat perbelanjaan Living World (LW). Satu unit lainnya berukuran 5x10 meter berada di lahan kosong Jalan Soekarno Hatta, dekat simpang lampu merah SKA/flyover.

“Selain itu, empat unit reklame berukuran 4x6 meter juga ditertibkan di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan lahan kosong simpang lampu merah SKA,” jelasnya.

Ingot menegaskan, penindakan akan terus dilakukan demi menjamin ketertiban tata ruang kota serta mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pemasangan reklame tanpa izin.

Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di bawah instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada titik-titik strategis seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Riau sebagai upaya menyeluruh dalam penataan reklame ilegal di seluruh wilayah kota. (*)

Posting Komentar

0 Komentar