Header Ads Widget


 

Setengah Miliar Rokok Ilegal, Tapi Tersangka Tunggal: Ada Apa di Balik Kasus Bea Cukai Dumai?

Dokumentasi Bea Cukai Dumai (Foto: Ist) 


RIAUATENSI.COM – Teka-teki penanganan kasus rokok ilegal yang ditangani Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai akhirnya memasuki babak baru. Perkara dengan tersangka ES resmi dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai sejak 16 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen, Carles Aprianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

“Iya benar, kasus ini sudah P-21 dan Tahap II telah dilaksanakan,” ujar Carles saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025).

Carles menjelaskan, pelimpahan perkara tersebut merujuk pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Nomor B-3464/L.4.11/Ft.3/12/2025. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.

Namun demikian, ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara rokok ilegal tersebut, Carles menegaskan bahwa hingga saat ini hanya satu tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Hanya satu tersangka,” tegasnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, sejumlah pihak menilai kasus dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah tersebut sulit dipercaya hanya melibatkan satu orang.

Praktisi hukum Riau, Johanda Saputra, S.H., secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Dumai agar berani membuka “kotak pandora” dugaan jaringan besar rokok ilegal yang selama ini dinilai tertutup rapat di tubuh Bea Cukai Dumai.

Sejak awal, Johanda menegaskan bahwa ES bukan aktor utama, melainkan hanya penjual dalam skala besar yang diduga kuat berada di bawah kendali pemasok yang lebih kuat dan terorganisir.

“Tidak mungkin ES membeli rokok ilegal hampir setengah miliar rupiah tanpa mengenal pemasoknya. Pasti ada jaringan di belakangnya. Itu yang harus diungkap,” tegas Johanda, Rabu (24/12/2025). 

Sikap tertutup Bea Cukai Dumai justru menambah kecurigaan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai, Andry Irawan, selaku penyidik perkara, terpantau masih memblokir kontak wartawan.

Hal serupa juga dilakukan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Dedi Husni. Dua pejabat kunci Bea Cukai Dumai tersebut diduga memilih “menghindar” dari konfirmasi media terkait perkembangan kasus ini.

Siaran Pers Bea Cukai Dumai

Dalam siaran pers resmi KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai yang dikutip sejumlah media daring, disebutkan bahwa penyidik Bea Cukai Dumai telah menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana cukai dengan barang bukti 382.790 batang rokok ilegal tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Dalam keterangan tersebut, Dedi Husni mengungkapkan bahwa selain barang bukti rokok ilegal, penyidik juga mengamankan tersangka ES (46), pemilik Toko CS Ponsel di Kota Dumai.

ES diduga kuat melakukan penimbunan, penyimpanan, dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.

“Tersangka ES dijerat dengan Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp377.703.427,” ungkap Dedi dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Kasus ini terungkap berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, yang tertuang dalam Laporan Kejadian (LK) Nomor LK-05/KBC.0302/PPNS/2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) Nomor SPTP-07A/KBC.0302/PPNS/2025, serta Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) Nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025, semuanya tertanggal 22 Oktober 2025.

Meski telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan, publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah kasus rokok ilegal ini benar-benar berhenti pada satu nama, atau justru menyimpan jaringan besar yang selama ini belum tersentuh hukum. (*)

Penulis: Edriwan


Posting Komentar

0 Komentar