LIVE NEWSROOM 03 Nov 2026 Berita • Perspektif • Data
TERKINI
Reza Fahlepi, Agus Gunawan dan Hermanto Tempati Jabatan Baru: Tiga Pejabat Eselon II Pemko Dumai BergeserBahaya Konsumsi Alkohol Terus-Menerus, Bisa Merusak Organ Tubuh hingga Memicu Penyakit MematikanMenjaga Kesehatan Dimulai dari Kebiasaan Sederhana, Ini 7 Langkah yang Perlu DiterapkanGema Pemuda Fest 2026 Meriah, KNPI Dumai Anugerahkan Award kepada Tujuh Pemuda InspiratifAntisipasi Begal dan Balap Liar, Polres Dumai Turunkan 75 Personel, 25 Motor Tak Standar DitilangLaporan Warga Lewat 110 Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Indo Kost Lois DumaiPolres Dumai dan Satpol PP Gelar Razia OSN, 30 Pengunjung Jalani Tes UrineEGM Pelindo Regional 1 Dumai Apresiasi Konsolidasi dan Raker Awak Media RGB Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Ucapkan Selamat, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI DumaiPelindo FC Raih Gelar Juara World Corporate Cup 2026, Harumkan Nama Indonesia di Panggung InternasionalTerpilih Aklamasi, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI Dumai Periode 2026-2029Jumat Keliling, Polsek Dumai Barat Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polsek Bukit Kapur Ungkap Dugaan Pencurian Dua Kotak Infak Masjid Al-Huda

Polsek Bukit Kapur Ungkap Dugaan Pencurian Dua Kotak Infak Masjid Al-Huda
Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.

RIAUATENSI.COM – Polsek Bukit Kapur mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dua kotak infak milik Masjid Al-Huda di Jalan Musholla, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Seorang pria berinisial C diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB, ketika seorang warga berinisial MADS hendak melaksanakan salat Isya di Masjid Al-Huda.

Setibanya di masjid, MADS melihat sepasang sandal di teras. Ia kemudian memeriksa bagian dalam masjid untuk memastikan keberadaan orang yang sedang beribadah. Namun, tidak ditemukan orang yang sedang melaksanakan salat, sementara pintu ruangan sound system terlihat dalam keadaan terbuka.

Saat memeriksa ruangan tersebut, MADS mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di antara kamar mandi pria dan wanita. Merasa curiga, ia kemudian mengamankan pria tersebut dan mengetahui bahwa dua kotak infak yang sebelumnya berada di dalam masjid telah berpindah tempat.

Pria tersebut selanjutnya dibawa ke rumah seorang saksi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bukit Kayu Kapur. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Bukit Kapur pada Senin (19/10/2026) pagi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kapur melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., serta Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pria berinisial C beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, C mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Bukit Kapur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp105.800, dua kotak infak milik Masjid Al-Huda, satu buah obeng, serta satu lembar kuitansi pembelian kotak infak.

Akibat kejadian tersebut, pihak Masjid Al-Huda diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp605.800.

Saat ini, penyidik Polsek Bukit Kapur telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Perkara tersebut diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tahapan selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Bukit Kapur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, termasuk menjaga keamanan fasilitas ibadah. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (*)