LIVE NEWSROOM 17 Sep 2026 Berita • Perspektif • Data
TERKINI
AKP Hardiyanto Jabat Kasat Intelkam Polres Dumai, Tiga Pejabat Resmi BergantiDumai Semarak Merdeka 2026 Ditutup, Seni, Budaya dan UMKM Jadi SorotanIzin Super 21 Club Dumai Dipertanyakan, DPMPTSP dan Diskopar Beda Tafsir Soal Live DJPedestrian Janur Kuning Rusak, Praktisi Hukum Desak Kejari Dumai Telusuri ProyekTim Penyuluh Karhutla Mabes TNI Edukasi Warga Rokan Hilir Cegah KebakaranSiswa TK Barunawati II Dumai Antusias Belajar Langsung di Pelabuhan DumaiTAPAK Riau Desak Polresta Pekanbaru Segera Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke PenyidikanSatresnarkoba Polres Dumai Amankan Dua Pria, 10 Paket Diduga Sabu DisitaKejari Bengkalis Banding Vonis Pasutri Terdakwa TPPO, Nilai Hukuman Terlalu RinganPT VIN Disorot, Aktivitas MinyaKita di Dumai Tuai Pertanyaan: Pengepakan atau Distribusi?MS Law Firm Pertanyakan Belum Direalisasikannya Restorative Justice di Polresta PekanbaruPGRI Kota Dumai Klarifikasi Mekanisme Iuran Anggota, Tegaskan Berlandaskan AD/ART

Dilaporkan ke Polisi,

Sekwan Pekanbaru Diduga Palsukan Buku Nikah dan Gelapkan Harta Istri

Sekwan Pekanbaru Diduga Palsukan Buku Nikah dan Gelapkan Harta Istri
Mapolresta Barelang, Batam (f: net)

RIAUATENSI.COM - Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung (41), dilaporkan ke Polresta Barelang oleh istri keduanya, Richa. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta autentik (buku nikah) serta dugaan penggelapan harta benda.

Kepada media pada Senin (10/8/2026), Richa yang merupakan warga Batam menunjukkan dua bukti Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM). Laporan pertama bernomor LPM/312/VI/2026/Reskrim tertanggal 8 Juni 2026 terkait dugaan keterangan palsu. Laporan kedua bernomor LPM/405/VII/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026 terkait dugaan penggelapan.

“Terkait laporan dugaan menempatkan keterangan palsu, saya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juni 2026. Namun, untuk laporan dugaan penggelapan, sudah dua bulan ini saya belum dimintai keterangan,” ujar Richa.

Dugaan Penggelapan Harta dan Pengusiran

Richa mengaku nekat menempuh jalur hukum karena sudah tidak tahan atas tekanan batin akibat kehadiran wanita idaman lain (WIL) serta perlakuan kasar dari suaminya.

Menurut Richa, konflik memuncak pada Mei 2026. Hambali diduga menjual satu unit mobil Honda HRV Rs warna merah tua metalik tahun 2024 yang STNK-nya atas nama Richa Sriyunita Tambusai tanpa izin. Tak hanya itu, perhiasan emas dan emas batangan milik Richa senilai total Rp1,5 miliar juga diduga digelapkan oleh sang suami.

“Seluruh perabotan rumah yang kami tempati di Monde Residence Batam Center, bahkan sampai wastafel pun diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Pekanbaru,” keluh Richa.

Anak Dibawa Tanpa Izin

Richa menjelaskan bahwa ia dan Hambali awalnya menikah secara siri di Serpong, Kabupaten Tangerang pada 11 November 2017. Buku nikah mereka kemudian diurus di Medan pada 23 Agustus 2020. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua putra dan satu putri.

Nasib malang Richa bertambah ketika ia diusir dari rumahnya pada momentum Ramadhan 2026 lalu. Situasi tersebut membuatnya tidak berdaya saat anak bungsunya yang berusia 5 tahun dibawa oleh ibu Hambali dari sekolah menuju Pekanbaru tanpa izinnya pada 14 Mei 2026.

Hingga saat ini, Richa menyatakan masih terus menunggu perkembangan dan kepastian hukum dari pihak Satreskrim Polresta Barelang atas kasus-kasus yang didelegasikannya. (*)

Sumber: Liranews.com