LIVE NEWSROOM 03 Nov 2026 Berita • Perspektif • Data
TERKINI
Reza Fahlepi, Agus Gunawan dan Hermanto Tempati Jabatan Baru: Tiga Pejabat Eselon II Pemko Dumai BergeserBahaya Konsumsi Alkohol Terus-Menerus, Bisa Merusak Organ Tubuh hingga Memicu Penyakit MematikanMenjaga Kesehatan Dimulai dari Kebiasaan Sederhana, Ini 7 Langkah yang Perlu DiterapkanGema Pemuda Fest 2026 Meriah, KNPI Dumai Anugerahkan Award kepada Tujuh Pemuda InspiratifAntisipasi Begal dan Balap Liar, Polres Dumai Turunkan 75 Personel, 25 Motor Tak Standar DitilangLaporan Warga Lewat 110 Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Indo Kost Lois DumaiPolres Dumai dan Satpol PP Gelar Razia OSN, 30 Pengunjung Jalani Tes UrineEGM Pelindo Regional 1 Dumai Apresiasi Konsolidasi dan Raker Awak Media RGB Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Ucapkan Selamat, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI DumaiPelindo FC Raih Gelar Juara World Corporate Cup 2026, Harumkan Nama Indonesia di Panggung InternasionalTerpilih Aklamasi, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI Dumai Periode 2026-2029Jumat Keliling, Polsek Dumai Barat Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan Super 21 Resto Dumai Terancam Dibongkar

Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan Super 21 Resto Dumai Terancam Dibongkar
Foto penampakan Penambahan bangunan pada bagian rooftop Super 21 Resto & Lounge Dumai, Kamis (3/9/2026) (f:tim)

RIAUATENSI.COM – Penambahan bangunan pada bagian rooftop Super 21 Resto & Lounge di Kota Dumai menjadi sorotan. Pembangunan struktur tambahan yang terlihat pada bagian atas gedung tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.

Informasi mengenai status perizinan bangunan tersebut diperoleh setelah dilakukan konfirmasi Kepala Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Kota Dumai melalui Kepala bidang Cipta Karya, Tabrani. Dalam keterangannya, pihaknya membenarkan bahwa untuk penambahan bangunan tersebut hingga saat ini belum terdapat izin PBG.

“Belum ada izin, paling dibongkar ini jika ada pemeriksaan dari pihak Wasdal nantinya,” ujar Tabrani saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026). 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan bangunan tambahan di rooftop Super 21 Resto & Lounge yanb beralamat di Jalan Hasanuddin (Ombak, red), Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Selatan ini belum tercatat memiliki PBG, sementara kegiatan pembangunan atau perubahan fisik bangunan pada prinsipnya perlu memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku.

Diketahui Wasdal Dispertaru adalah Bidang Pengawasan dan Pengendalian di lingkungan Dispertaru yang bertugas mengawasi pemanfaatan ruang serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait perizinan bangunan. 

Diduga Diproyeksikan untuk Fasilitas Pub

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penambahan bangunan pada bagian rooftop tersebut diduga diproyeksikan untuk pengembangan fasilitas hiburan baru, yang salah satunya disebut-sebut akan digunakan sebagai pub.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Super 21 Resto & Lounge mengenai fungsi akhir bangunan tambahan tersebut maupun mengenai rencana operasional fasilitas yang diduga akan dibangun di rooftop.

Jika nantinya bangunan tersebut benar-benar difungsikan sebagai tempat hiburan malam atau pub, tentu aspek perizinan tidak hanya berkaitan dengan bangunan, tetapi juga menyangkut kesesuaian fungsi ruang, perizinan kegiatan usaha, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan.

Potensi Menjadi Perhatian Pengawasan

Keberadaan bangunan yang diduga belum memiliki PBG tersebut juga menjadi penting untuk mendapat perhatian dari instansi terkait, khususnya dalam aspek pengawasan dan pengendalian pembangunan.

Tabrani selaku Kabid Cipta Karya Dipertaru Kota Dumai menyebutkan bahwa apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh bidang pengawasan dan pengendalian atau Wasdal, bangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa setiap kegiatan penambahan atau perubahan bangunan perlu terlebih dahulu memastikan kelengkapan administrasi dan legalitasnya.

PBG sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, serta kesesuaian dengan ketentuan tata ruang dan fungsi bangunan. Karena itu, penambahan konstruksi pada bangunan yang sudah berdiri tetap perlu memperhatikan prosedur perizinan, bukan sekadar melihat dari sisi pembangunan fisik.

Perlu Kejelasan dari Pengelola

Dengan adanya informasi dari Dipertaru Kota Dumai bahwa penambahan bangunan tersebut belum memiliki PBG, publik tentunya membutuhkan kejelasan mengenai status pembangunan rooftop Super 21 Resto & Lounge.

Terlebih apabila bangunan tersebut nantinya benar digunakan sebagai fasilitas pub atau tempat hiburan, maka aspek legalitas bangunan dan kesesuaian peruntukannya menjadi hal yang patut dipastikan sejak awal.

Pemerintah Kota Dumai melalui instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan secara proporsional terhadap setiap kegiatan pembangunan yang berlangsung di wilayah kota, termasuk terhadap bangunan yang mengalami penambahan atau perubahan fungsi.

Langkah pengawasan diperlukan agar pembangunan tidak berjalan terlebih dahulu, sementara proses legalitas dan kesesuaian peruntukannya justru dilakukan belakangan.

Di sisi lain, pihak pengelola Super 21 Resto & Lounge juga diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai tujuan penambahan bangunan di rooftop tersebut, termasuk status pengurusan PBG dan rencana penggunaan fasilitas yang sedang dibangun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Super 21 Resto & Lounge terkait dugaan belum adanya PBG maupun rencana penggunaan bangunan tambahan tersebut sebagai fasilitas pub. (*) 

Sumber: Aprizan