LIVE NEWSROOM 02 Nov 2026 Berita • Perspektif • Data
TERKINI
Bahaya Konsumsi Alkohol Terus-Menerus, Bisa Merusak Organ Tubuh hingga Memicu Penyakit MematikanMenjaga Kesehatan Dimulai dari Kebiasaan Sederhana, Ini 7 Langkah yang Perlu DiterapkanGema Pemuda Fest 2026 Meriah, KNPI Dumai Anugerahkan Award kepada Tujuh Pemuda InspiratifAntisipasi Begal dan Balap Liar, Polres Dumai Turunkan 75 Personel, 25 Motor Tak Standar DitilangLaporan Warga Lewat 110 Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Indo Kost Lois DumaiPolres Dumai dan Satpol PP Gelar Razia OSN, 30 Pengunjung Jalani Tes UrineEGM Pelindo Regional 1 Dumai Apresiasi Konsolidasi dan Raker Awak Media RGB Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Ucapkan Selamat, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI DumaiPelindo FC Raih Gelar Juara World Corporate Cup 2026, Harumkan Nama Indonesia di Panggung InternasionalTerpilih Aklamasi, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI Dumai Periode 2026-2029Jumat Keliling, Polsek Dumai Barat Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan KamtibmasPerkuat Integrasi Bisnis, Pelindo Alihkan Penerbitan Nota Layanan di 20 Cabang

Pemkab Meranti Didorong Miliki Perda Pelestarian Lingkungan

Pemkab Meranti Didorong Miliki Perda Pelestarian Lingkungan
Foto: Cakaplah.com

RIAUATENSI.COM - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita SIK mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pelestarian lingkungan hidup.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat upaya penghijauan lahan gambut, penanaman mangrove di kawasan pesisir yang terdampak abrasi, pengelolaan sampah, hingga larangan membakar sampah rumah tangga di pekarangan.

Dorongan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (7/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Bupati Muzamil Baharudin dan dihadiri Ketua DPRD Khalid Ali, Sekda Sudandri Jauzah, Kapolres AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, serta sejumlah pejabat terkait.

Kapolres AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, Kepulauan Meranti membutuhkan regulasi yang lebih spesifik untuk menjawab persoalan lingkungan, terutama ancaman abrasi di wilayah pesisir dan kerusakan lahan gambut.

"Kami mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi melalui perda agar upaya pelestarian lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat. Harapannya, aturan ini mampu membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan," ujar AKBP Gede.

Meski saat ini Meranti telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020, namun menurutnya belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penghijauan, reboisasi, penanaman mangrove maupun pemulihan lahan gambut.

Dalam rancangan perda tersebut, sejumlah program yang didorong antara lain mewajibkan kegiatan menanam pohon secara berkala di lingkungan perkantoran dan sekolah, penyediaan ruang terbuka hijau yang melibatkan masyarakat, penguatan rehabilitasi kawasan mangrove dengan tanaman api-api, hingga pembentukan pusat pembibitan pohon di desa-desa rawan abrasi bersama Bhabinkamtibmas.

Kapolres menilai langkah tersebut menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan ekosistem Kepulauan Meranti yang didominasi lahan gambut dan wilayah pesisir.

"Pelestarian lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Perlu regulasi yang kuat, dukungan pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang," tegasnya.

Selain mengatur penghijauan dan pengelolaan sampah, Kapolres juga mengusulkan agar perda nantinya memuat kewajiban bagi seluruh satuan pendidikan untuk memberikan edukasi tentang pelestarian lingkungan sejak usia dini.

Menurutnya, penanaman nilai-nilai cinta lingkungan kepada pelajar menjadi investasi jangka panjang dalam menjaga kelestarian alam di Kepulauan Meranti.

"Sekolah-sekolah perlu diwajibkan memberikan edukasi sejak dini tentang pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan. Tujuannya agar tumbuh kesadaran generasi muda untuk menjaga peradaban dan mewariskan lingkungan yang baik kepada anak cucu kita," ujar AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita.

Menindaklanjuti masukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD menyatakan komitmen untuk segera membahas rancangan perda baru mengenai pelestarian lingkungan hidup. (*) 

Sumber: Cakaplah.com