LIVE NEWSROOM 02 Nov 2026 Berita • Perspektif • Data
TERKINI
Bahaya Konsumsi Alkohol Terus-Menerus, Bisa Merusak Organ Tubuh hingga Memicu Penyakit MematikanMenjaga Kesehatan Dimulai dari Kebiasaan Sederhana, Ini 7 Langkah yang Perlu DiterapkanGema Pemuda Fest 2026 Meriah, KNPI Dumai Anugerahkan Award kepada Tujuh Pemuda InspiratifAntisipasi Begal dan Balap Liar, Polres Dumai Turunkan 75 Personel, 25 Motor Tak Standar DitilangLaporan Warga Lewat 110 Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Indo Kost Lois DumaiPolres Dumai dan Satpol PP Gelar Razia OSN, 30 Pengunjung Jalani Tes UrineEGM Pelindo Regional 1 Dumai Apresiasi Konsolidasi dan Raker Awak Media RGB Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Ucapkan Selamat, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI DumaiPelindo FC Raih Gelar Juara World Corporate Cup 2026, Harumkan Nama Indonesia di Panggung InternasionalTerpilih Aklamasi, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI Dumai Periode 2026-2029Jumat Keliling, Polsek Dumai Barat Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan KamtibmasPerkuat Integrasi Bisnis, Pelindo Alihkan Penerbitan Nota Layanan di 20 Cabang

PNS di Dumai Diciduk Polisi,

Dua Paket Diduga Sabu Ditemukan dalam Mobil Fortuner

Dua Paket Diduga Sabu Ditemukan dalam Mobil Fortuner
Foto: Polres Dumai

RIAUATENSI.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama jajaran kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial H.A. alias I (35), yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan polisi bersama dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,95 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di tepi Jalan M. Husni Thamrin atau Jalan Dock Yard, RT 010, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 10 Agustus 2026.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan H.A. alias I di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Medang Kampai dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku, termasuk kendaraan yang diduga digunakannya.

Pada Senin malam sekitar pukul 19.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa H.A. alias I berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam yang terparkir di tepi Jalan M. Husni Thamrin atau Jalan Dock Yard.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan H.A. alias I yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, penggeledahan dilanjutkan terhadap kendaraan yang digunakan terduga pelaku.

Dari dalam mobil tersebut, petugas menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang berada di kantong belakang jok. Polisi kemudian menemukan sebuah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat kertas berbahan timah, dua paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta tiga lembar plastik klip bening.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna putih dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam.

H.A. alias I beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan urine, H.A. alias I dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (Metha). Sementara hasil pemeriksaan terhadap Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menambah catatan penindakan kepolisian terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.

Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Upaya tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menjaga Dumai tetap aman dari ancaman peredaran barang haram tersebut. (rls)