LIVE NEWSROOM 02 Nov 2026 Berita • Perspektif • Data
TERKINI
Bahaya Konsumsi Alkohol Terus-Menerus, Bisa Merusak Organ Tubuh hingga Memicu Penyakit MematikanMenjaga Kesehatan Dimulai dari Kebiasaan Sederhana, Ini 7 Langkah yang Perlu DiterapkanGema Pemuda Fest 2026 Meriah, KNPI Dumai Anugerahkan Award kepada Tujuh Pemuda InspiratifAntisipasi Begal dan Balap Liar, Polres Dumai Turunkan 75 Personel, 25 Motor Tak Standar DitilangLaporan Warga Lewat 110 Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Indo Kost Lois DumaiPolres Dumai dan Satpol PP Gelar Razia OSN, 30 Pengunjung Jalani Tes UrineEGM Pelindo Regional 1 Dumai Apresiasi Konsolidasi dan Raker Awak Media RGB Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Ucapkan Selamat, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI DumaiPelindo FC Raih Gelar Juara World Corporate Cup 2026, Harumkan Nama Indonesia di Panggung InternasionalTerpilih Aklamasi, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI Dumai Periode 2026-2029Jumat Keliling, Polsek Dumai Barat Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan KamtibmasPerkuat Integrasi Bisnis, Pelindo Alihkan Penerbitan Nota Layanan di 20 Cabang

Polsek Dumai Barat Bekuk Pria 46 Tahun Diduga Aniaya Buruh hingga Kepala Berdarah

Polsek Dumai Barat Bekuk Pria 46 Tahun Diduga Aniaya Buruh hingga Kepala Berdarah
Foto: Ist

RIAUATENSI.COM — Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Meranti Laut Nomor 14 A, RT 011, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Sabtu (19/9/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UJ (46), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh harian lepas berinisial SM.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa tersebut terjadi dalam dua kali kejadian pada Sabtu pagi. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban bersama seorang saksi datang ke rumah saksi untuk beristirahat.

Sekitar pukul 05.00 WIB, UJ diduga mendatangi rumah tersebut dan langsung menghampiri korban yang sedang tidur. Korban kemudian diduga dipukul hingga terbangun.

Saksi yang berada di lokasi berupaya melerai pertikaian tersebut. Dalam situasi itu, UJ diduga menuduh korban telah memberitahukan kepada istrinya mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan tersangka.

Selain itu, tersangka diduga sempat mengancam korban dan saksi apabila persoalan rumah tangganya tidak berjalan dengan baik.

Setelah itu, UJ meninggalkan lokasi. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah saksi dan menghampiri korban yang saat itu sedang tidur.

Kedatangan kedua tersebut kemudian berujung pertengkaran antara korban dan tersangka. Dalam kejadian itu, UJ diduga memukul bagian kepala korban menggunakan satu buah double stick berbahan besi sebanyak satu kali.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga mengeluarkan darah.

Setelah kejadian, tersangka kembali meninggalkan lokasi. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Barat.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/45/IX/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 19 September 2026, tim opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Dedy Wahyudi, S.H.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan UJ di sebuah rumah di Jalan Abdul Rabkhan, Kilometer 6, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah double stick yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban telah menjalani visum dan pemeriksaan bersama saksi guna melengkapi kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Polsek Dumai Barat masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)