LIVE NEWSROOM 02 Nov 2026 Berita • Perspektif • Data
TERKINI
Bahaya Konsumsi Alkohol Terus-Menerus, Bisa Merusak Organ Tubuh hingga Memicu Penyakit MematikanMenjaga Kesehatan Dimulai dari Kebiasaan Sederhana, Ini 7 Langkah yang Perlu DiterapkanGema Pemuda Fest 2026 Meriah, KNPI Dumai Anugerahkan Award kepada Tujuh Pemuda InspiratifAntisipasi Begal dan Balap Liar, Polres Dumai Turunkan 75 Personel, 25 Motor Tak Standar DitilangLaporan Warga Lewat 110 Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Indo Kost Lois DumaiPolres Dumai dan Satpol PP Gelar Razia OSN, 30 Pengunjung Jalani Tes UrineEGM Pelindo Regional 1 Dumai Apresiasi Konsolidasi dan Raker Awak Media RGB Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Ucapkan Selamat, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI DumaiPelindo FC Raih Gelar Juara World Corporate Cup 2026, Harumkan Nama Indonesia di Panggung InternasionalTerpilih Aklamasi, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI Dumai Periode 2026-2029Jumat Keliling, Polsek Dumai Barat Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan KamtibmasPerkuat Integrasi Bisnis, Pelindo Alihkan Penerbitan Nota Layanan di 20 Cabang

Somasi Tak Temui Titik Terang, MS Law Firm Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Riau

Somasi Tak Temui Titik Terang, MS Law Firm Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Riau
Foto: ist

RIAUATENSI.COM — Kantor hukum MS Law Firm resmi memberikan pendampingan hukum kepada Robi Wahyudi, seorang pengusaha asal Kabupaten Kampar, Riau, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan sejak awal proses penanganan perkara. Sebelum menempuh jalur hukum, MS Law Firm terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan menyampaikan somasi kepada pihak terlapor. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Atas kondisi tersebut, MS Law Firm kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada Polda Riau. Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak hukum klien mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Managing Partner MS Law Firm, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberikan layanan hukum secara profesional kepada masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, maka jalur hukum menjadi langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Mirwansyah.

Dalam perkembangan penanganan perkara, MS Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim, serta jajaran penyidik, khususnya Subdit I Ditreskrimum Polda Riau.

Apresiasi tersebut disampaikan karena laporan yang diajukan telah diterima dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari pihak kuasa hukum, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh kepolisian, perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

MS Law Firm menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan proses pendalaman perkara kepada penyidik Polda Riau, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak.

“Kami percaya kepada profesionalitas aparat penegak hukum Polda Riau. Setelah masuk tahap penyidikan, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Mirwansyah.

Menurutnya, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti yang dimiliki.

MS Law Firm juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Robi Wahyudi selama proses hukum berlangsung sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum. Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak klien melalui mekanisme yang sah,” tegas Mirwansyah.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, MS Law Firm berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif hingga diperoleh kejelasan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik. (*)

Sumber: Kantor hukum MS Law Firm